Wikipedia

Hasil penelusuran

Selasa, 17 September 2013

AGAMA ISLAM (kurikulum 2013) Bab 1


OiH mania, Min Nia mau ngepost tugas kemaren nih. Buat kalian teman-teman yang duduk di bangku kelas X SMA,apa lagi yang tahun ini mendapatkan materi kurikulum 2013 pasti butuh materi ini.karena, materi ini adalah materi bab pertama Pendidikan Agama Islam kurikulum 2013 ini. Dari pada setelah di kerjakan terus sia-sia jadi, Min Nia post aja ke Blog. Siapa tau ada yang butuh artikel ini. Semoga bermanfaat yah..
Sebelumnya, Min Nia mau mengucapkan terima kasih atas kunjungannya…

KATA PENGANTAR
Puji syukur Alhamdulillah kami panjatkan Kehadirat Allah  SWT. Karena berkat rahmat dan ridha-Nya kami dapat menyelesaikan tugas Pendidikan Agama Islam kelas X dengan tepat waktu. Tugas yang kami beri judul “Memaknai Ayat Allah SWT” ini mengupas tentang makna beberapa kata sederhana dalam kehidupan kita saat ini dalam kaca mata islam. Kata tersebut antara lain jihad, prasangka buruk, dan bersaudara.
Laporan ini dibuat dengan tujuan, untuk memberikan pengetahuan secara lurus bagi pembaca maupun siswa (peserta didik) agar dapat menjelaskan arti dari ketiga kata tersebut dan mempraktikkannya secara benar dalam kehidupan sehari-hari sesuai dengan akidah agama islam. Serta, untuk mengantisipasi adanya kesalahan pemaknaan hal tersebut yang pada hakikatnya memiliki pengaruh besar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Terima kasih kami ucapkan kepada orang-orang yang ikut serta berperan dalam pembuatan laoran ini. Semoga laporan yang kami buat dapat berguna bagi pembaca dan peserta didik.


Talun, 9 September 2013

Penyusun,

Daftar Isi
Ø Kata pengantar
Ø Daftar isi
Ø Pendahuluan
Ø Pengertian jihad berdasarkan ayat Al-Qur’an
Ø Pengertian prasangka buruk berdasarkan ayat Al-Qur’an
Ø Pengertian bersaudara berdasarkan ayat A-Qur’an
Ø Daftar pustaka
Ø Catatan

PENDAHULUAN
            Di era sekarang ini kita sering mendengar kata jihad, prasangka buruk, atau bersaudara (persaudaraan). Bahkan tidak sedikit orang atau organisasi yang melakukan suatu kegiatan yang salah tetapi, mengatasnamakan beberapa kata tersebut. Bukan hanya mengatasnamakan kata-kata tersebut saja. Hingga islampun menjadi sebuah kedok kemaksiatan. Padahal, agama islam tidak pernah dan tidak akan pernah mengajarkan kemaksiatan walaupun bibitnya adalah untuk memperluas pengaruh islam.
            Jika mendengar kasus seperti itu maka, akan timbul pertanyaan di benak kita. Mengapa hal itu dapat terjadi?. Menurut kaca mata kami, hal itu dapat terjadi berdasarkan beberapa faktor. Diantara faktor tersebut, ada dua faktor yang paling penting. Yaitu, kesengajaan dan ketidak tahuan.
            Unsur kesengajaan, contohnya adalah ketika beberama ognum dan individu yang dengan sengaja melakukan kemaksiatan dengan berkedok agama. Ada juga faktor yang disebabkan karena salah dalam mengartikan suatu hal, atau bahkan karena memang tidak tahu. Tahukah kalian, mengatas namakan agama dalam melakukan kegiatan yang dimatamu benar belum tentu membuat pengaruh islam menjadi semakin luas. Tetapi, malah akan membuat orang lain memandang islam sebelah mata dan menebarkan rasa taku kepada islam.
            Lalu, apakah yang disebut dengan jihad, prasangka buruk, dan persaudaraan di mata islam?

PENGERTIAN JIHAT MENURUT AYAT AL-QUR’AN
سَبِيلِ فِي وَأَنفُسِهِمْ بِأَمْوَالِهِمْ وَجَاهَدُواْ وَهَاجَرُواْ آمَنُواْ الَّذِينَ إِنَّ
 آمَنُواْ وَالَّذِينَ بَعْضٍ أَوْلِيَاء بَعْضُهُمْ أُوْلَـئِكَ وَّنَصَرُواْ آوَواْ وَالَّذِينَ اللّهِ
 اسْتَنصَرُوكُمْ وَإِنِ يُهَاجِرُواْ حَتَّى شَيْءٍ مِّن وَلاَيَتِهِم مِّن لَكُم مَا يُهَاجِرُواْ وَلَمْ
 وَاللّهُ مِّيثَاقٌ وَبَيْنَهُم بَيْنَكُمْ قَوْمٍ عَلَى إِلاَّ النَّصْرُ فَعَلَيْكُمُ الدِّينِ فِي
 -٧٢- بَصِيرٌ تَعْمَلُونَ بِمَا
“Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad dengan harta dan jiwanya pada jalan Allah dan orang-orang yang memberikan tempat kediaman dan pertolongan (kepada orang-orang muhajirin), mereka itu satu sama lain lindung-melindungi...”
(Q.S. Al Anfal [8]: 72)

            Dalam Islam, arti kata Jihad adalah berjuang dengan sungguh-sungguh. Jihad dilaksanakan untuk menjalankan misi utama manusia yaitu menegakkan Din Allah atau menjaga Din tetap tegak, dengan cara-cara sesuai dengan garis perjuangan para Rasul dan Al-Qur'an. Jihad yang dilaksanakan Rasul adalah berdakwah agar manusia meninggalkan kemusyrikan dan kembali kepada aturan Allah, menyucikan qalbu, memberikan pengajaran kepada ummat dan mendidik manusia agar sesuai dengan tujuan penciptaan mereka yaitu menjadi khalifah Allah di bumi.

            Hampir bisa dipastikan, istilah “jihad” merupakan salah satu konsep Islam yang sering disalahpahami oleh orang-orang Islam sendiri dan pengamat Barat umumnya yang hanya mengartikan jihad dengan perang. Secara bahasa, kata jihad terambil dari kata “jahd” yang berarti “letih/ sukar”, karena jihad memang sulit dan menyebabkan keletihan. Ada juga yang berpendapat kata jihad berasal dari kata “juhd” yang berarti “kemampuan”, karena jihad menuntut kemampuan dan harus dilakukan sebesar kemampuan (M. Quraish Shihab, Wawasan Al-Qur’an, Bandung: Mizan, 1996, h. 501).
Secara garis besar jihad bisa didefinisikan sebagai mempertaruhkan hidup seseorang dan segala sesuatu yang dimilikinya untuk mengabdikan dirinya pada jihad fisabilillah yang berdasarkan pada syariat Islam. Dalam hukum Islam, makna jihad sangat luas, yaitu segala bentuk maksimal untuk penerapan ajaran Islam dan pemberantasan kezaliman, baik terhadap diri sendiri maupun masyarakat dengan tujuan mencapai ridha Allah SWT.

            Jadi, dalam pengertian yang lebih luas, jihad mencakup seluruh ibadah yang bersifat lahir dan batin dan cara mencapai tujuan yang tidak kenal putus asa, menyerah, kelesuan, dan pamrih, baik melalui perjuangan fisik, emosi, harta benda, tenaga, maupun ilmu pengetahuan sebagaimana yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad Saw selama periode Makkah dan Madinah. Selain jihad dalam pengertian umum, ada pengertian khusus mengenai jihad, yaitu memerangi kaum kafir untuk menegakkan Islam dan inilah yang sering dipakai oleh sebagian umat Islam dalam memahami makna jihad.

Penyebab Kesalahan Memahami Jihad
            Mengidentikkan jihad hanya dengan semata-mata perjuangan fisik dan perang tidak tepat. Ini merupakan penyempitan makna jihad. Harusnya jihad kita pahami sebagai pengerahan segenap kemampuan untuk menegakkan kalimatullah dan membangun maslahat di muka bumi. Hal ini bisa dilakukan dengan berbagai cara, misalnya melalui jalur pendidikan, dakwah, saling menasehati dan lain sebagainya.

            Munculnya pemahaman yang hanya memaknai jihad dengan perang, disebabkan oleh tiga faktor. Pertama, Pengertian jihad secara khusus banyak dibahas dalam kitab-kitab fikih klasik senantiasa dikaitkan dengan peperangan, pertempuran, dan ekspedisi militer. Hal ini membuat kesan, ketika kaum Muslim membaca kitab fikih klasik, jihad hanya semata-mata bermakna perang atau perjuangan fisik, tidak lebih dari itu.

            Kedua, Kata jihad dalam Al-Qur'an muncul pada saat-saat perjuangan fisik/perang selama periode Madinah, di tengah berkecamuknya peperangan kaum Muslim membela keberlangsungan hidupnya dari serangan kaum Quraisy dan sekutu-sekutunya. Hal ini menorehkan pemahaman bahwa jihad sangat terkait dengan perang.

            Ketiga, terjemahan yang kurang tepat terhadap kata anfus dalam surat Al Anfal ayat 72 yang berbunyi, “Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad dengan harta dan jiwanya pada jalan Allah dan orang-orang yang memberikan tempat kediaman dan pertolongan (kepada orang-orang muhajirin), mereka itu satu sama lain lindung-melindungi...,” (Q.S. Al Anfal [8]: 72).

            Kata anfus yang diterjemahkan dengan “jiwa”, menurut Quraish Shihab, tidak tepat hanya dipahami dengan nyawa. Makna yang tepat dari kata anfus dalam konteks jihad adalah totalitas manusia, sehingga kata nafs (kata tunggal dari anfus) mencakup nyawa, emosi, pengetahuan tenaga, dan pikiran.

Pelaksanaan Jihad
Pelaksanaan Jihad dapat dirumuskan sebagai berikut:
  • Pada konteks diri pribadi, berusaha membersihkan pikiran dari pengaruh-pengaruh ajaran selain Allah dengan perjuangan spiritual di dalam diri, mengerjakan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya.
  • Pada konteks komunitas, berusaha agar Din pada masyarakat sekitar maupun keluarga tetap tegak dengan dakwah dan membersihkan mereka dari kemusyrikan.
  • Pada konteks kedaulatan, berusaha menjaga eksistensi kedaulatan dari serangan luar, maupun pengkhianatan dari dalam agar ketertiban dan ketenangan beribadah pada rakyat di daulah tersebut tetap terjaga termasuk di dalamnya pelaksanaan "Amar Ma'ruf Nahi Mungkar". Jihad ini hanya berlaku pada daulah yang menggunakan Din Islam secara menyeluruh (kaffah).
            Jihad yang dipahami dalam pengertian perjuangan fisik/ perang adalah sangatlah tidak tepat, karena jihad adalah segala pengerahan segenap daya dan upaya mendakwahkan Islam, menjalankan ritual keagamaan, membela kebenaran, kaum tertindas, memberantas kemiskinan, kebodohan, dan lain sebagainya untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran manusia secara keseluruhan yang diniatkan untuk menggapai ridho Allah SWT.

            Lebih tepat lagi jika doktrin dan pemahaman jihad dimaknai secara kontekstual. Artinya, tujuan jihad harus diarahkan kepada hal-hal yang sangat dibutuhkan umat Islam saat ini, dan kebutuhan umat Islam di satu negara berbeda dengan negara lainnya. Misal, kebutuhan mendasar rakyat Palestina adalah membebaskan diri dari cengkeraman penjajah Israel dan jihad umat Islam Palestina diarahkan pada hal ini. Sementara bagi umat Islam Indonesia, mereka telah merdeka. Tapi berada dalam belenggu kemiskinan dan kebodohan. Karena itu, prioritas jihad umat Islam Indonesia adalah membebaskan diri dari kemiskinan dan kebodohan. Inilah yang disebut sebagai jihad kontekstual.

            Perang yang mengatasnamakan penegakan Islam namun tidak mengikuti Sunnah Rasul tidak bisa disebut Jihad. Sunnah Rasul untuk penegakkan Islam bermula dari dakwah tanpa kekerasan, hijrah ke wilayah yang aman dan menerima dakwah Rasul, kemudian mengaktualisasikan suatu masyarakat Islami (ummah) yang bertujuan menegakkan kekuasaan Allah di muka bumi. Selain itu, menegakkan dan menciptakan sebuah tatanan sosio-politik yang egalitarian, adil, dan bermoral untuk semua go­longan tanpa diskriminasi harus menjadi muara dan tujuan perjuangan kita bersama untuk se­buah Indonesia baru yang adil, makmur, ramah, toleran, dan sehat.

PENGERTIAN PRASANGKA BURUK MENURUT AYAT AL-QUR’AN
الظَّنِّ بَعْضَ إِنَّ الظَّنِّ مِّنَ كَثِيراً اجْتَنِبُوا آمَنُوا الَّذِينَ أَيُّهَا يَا
 لَحْمَ يَأْكُلَ أَن أَحَدُكُمْ أَيُحِبُّ بَعْضاً بَّعْضُكُم يَغْتَب وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا إِثْمٌ
 -١٢- رَّحِيمٌ تَوَّابٌ اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ وَاتَّقُوا فَكَرِهْتُمُوهُ مَيْتاً أَخِيهِ
Allah Swt berfirman, "Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan berprasangka buruk. Karena sebagian dari prasangka buruk itu adalah dosa ..." (QS. al-Hujurat: 12)
Prasangka buruk termasuk sifat dan akhlak buruk yang tercela dan al-Quran memperingatkan manusia agar berhati-hati tidak sampai terkena penyakit ini.
Secara umum, prasangka buruk dapat dibagi menjadi tiga kategori:
1. Prasangka buruk terhadap diri sendiri (nafs ammarah).
2. Prasangka buruk terhadap orang lain.
3. Prasangka buruk kepada Allah.
            Berprasangka buruk kepada diri sendiri artinya seseorang menuduh dirinya dan ini termasuk pengertian yang dipuji dalam al-Quran. Allah Swt dalam al-Quran mengutip ucapan Nabi Yusuf as, "Dan aku tidak membebaskan diriku (dari kesalahan). Karena sesungguhnya nafsu itu selalu menyuruh kepada kejahatan, kecuali nafsu yang diberi rahmat oleh Tuhanku." (QS. Yusuf: 53)
            Sejatinya, menuduh diri sendiri (nafsu ammarah) dan mengevaluasinya merupakan perbuatan yang dapat menyelamatkan manusia dari kesesatan dan lupa diri.
            Sebaliknya, berprasangka buruk kepada orang lain merupakan sesuatu yang tercela dalam pandangan al-Quran. Ada larangan dan peringatan serius dalam al-Quran terkait sikap prasangka buruk kepada orang lain. Hal ini dengan gamblang dapat dipahami dari ayat 12 surat al-Hujurat yang telah disebutkan di awal pembahasan ini. Allah Swt pada awalnya mengingatkan manusia untuk meninggalkan sikap banyak berprasangka buruk kepada orang lain. Setelah itu Allah Swt dengan tegas berfirman bahwa sebagian dari prasangka buruk itu adalah dosa.
            Bila benak manusia terbiasa berprasangka buruk, maka apa yang dipikirkan tentang orang lain lebih banyak ilusi dan khayalan dirinya sendiri. Setiap harinya ia tidak lagi berpikir tentang diri dan pekerjaannya, tapi yang dilakukannya adalah memikirkan pekerjaan orang lain dan mulai memunculkan prasangka yang tidak-tidak tentang mereka. Pada akhirnya sebagian dari prasangka buruk itu merupakan dosa yang tersimpan dalam benak manusia dan kemungkinan besar ia tidak dapat mengenali bahwa apa yang tengah dipikirkannya merupakan perbuatan dosa. Oleh karenanya, lebih baik sejak awal manusia meninggalkan sikap prasangka buruk terhadap orang lain.
            Kategori ketiga dari prasangka buruk ini adalah menisbatkannya kepada Allah Swt. Dalam ayat 6 surat al-Fath, Allah Swt membeberkan sifat-sifat orang Musyrik dan munafik bahwa sifat pertama yang dimiliki mereka adalah berprasangka buruk kepada Allah Swt. Akibatnya, mereka akan mendapat balasan yang pedih atas perilakunya dan ini merupakan peringatan serius Allah Swt terkait orang-orang yang memiliki prasangka buruk kepada Allah Swt.
            Berprasangka buruk kepada Allah Swt yakni seseorang menganggap bohong janji-janji yang disampaikan Allah Swt yang pasti menolong orang-orang Mukmin. Ia berpikir tentang Allah dan bertanya pada dirinya sendiri, "Apa yang menjadi jaminan bahwa Allah bakal memenuhi janji-janjinya?" Pada dasarnya, keberadaan prasangka buruk kepada Allah Swt sebagai tanda-tanda kesyirikan dan kemunafikan dan Allah Swt mengeluarkan peringatan yang sangat keras terkait masalah ini. (IRIB Indonesia / Saleh Lapadi)







PENGERTIAN BERSAUDARA MENURUT AYAT AL-QUR’AN
إِنَّمَا الْمًؤْمِنُوْنَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوْا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ  وَاتَّقُوْا اللهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُوْنَ
Sesungguhnya orang-orang Mukmin adalah bersaudara. Karena itu, damaikanlah kedua saudara kalian,  dan bertakwalah kalian  kepada Allah supaya kalian  mendapatkan rahmat. (QS al-Hujurat [49]: 10)
           
            Ayat ini merupakan kelanjutan sekaligus penegasan perintah dalam ayat sebelumnya untuk meng-ishlâh-kan kaum Mukmin yang bersengketa. Itu adalah solusi jika terjadi persengketaan. Namun, Islam juga memberikan langkah-langkah untuk mencegah timbulnya persengketaan. Misal, dalam dua ayat berikutnya, Allah Swt. melarang beberapa sikap yang dapat memicu pertikaian, seperti saling mengolok-olok dan mencela orang lain, panggil-memanggil dengan gelar-gelar yang buruk (QS al-Hujurat [49]: 11); banyak berprasangka, mencari-cari kesalahan orang lain, dan menggunjing saudaranya (QS al-Hujurat [49]: 12).

Tafsir Ayat
Allah Swt. berfirman: Innamâ al-Mu‘minûn ikhwah. (Sesungguhnya orang-orang Mukmin itu bersaudara). Siapapun, asalkan Mukmin, adalah bersaudara. Sebab, dasar ukhuwah (persaudaraan) adalah kesamaan akidah.
Ayat ini menghendaki ukhuwah kaum Mukmin harus benar-benar kuat, lebih kuat daripada persaudaraan karena nasab. Hal itu tampak dari: Pertama, digunakannya kata ikhwah—dan kata ikhwan—yang merupakan jamak dari kata akh[un] (saudara). Kata ikhwah dan ikhwan dalam pemakaiannya bisa saling menggantikan. Namun, umumnya kata ikhwah dipakai untuk menunjuk saudara senasab, sedangkan ikhwan untuk menunjuk kawan atau sahabat. Dengan memakai kata ikhwah, ayat ini hendak menyatakan bahwa ukhuwah kaum Muslim itu lebih daripada persahabatan atau perkawanan biasa.
Kedua, ayat ini diawali dengan kata innamâ. Meski secara bahasa,  kata innamâ tidak selalu bermakna hasyr (pembatasan), kata innamâ dalam ayat ini memberi makna hasyr. Artinya, tidak ada persaudaraan kecuali antar sesama Mukmin, dan tidak ada persaudaraan di antara Mukmin dan kafir. Ini mengisyaratkan bahwa ukhuwah Islam lebih kuat daripada persaudaraan nasab.  Persaudaraan nasab bisa terputus karena perbedaan agama. Sebaliknya, ukhuwah Islam tidak terputus karena perbedaan nasab. Bahkan, persaudaraan nasab dianggap tidak ada jika kosong dari persaudaraan (akidah) Islam.
Hal ini tampak, misalnya, dalam hal waris. Tidak ada hak waris antara Mukmin dan kafir dan sebaliknya. Jika seorang Muslim meninggal dan ia hanya memiliki saudara yang kafir, saudaranya yang kafir itu tidak boleh mewarisi hartanya, namun harta itu menjadi milik kaum Muslim. Sebaliknya, jika saudaranya yang kafir itu meninggal, ia tidak boleh mewarisi harta saudaranya itu. Dalam hal kekuasaan, umat Islam tidak boleh menjadikan orang kafir sebagai wali (pemimpin), sekalipun ia adalah bapak dan saudara mereka (QS at-Taubah [9]: 23).
Kemudian Allah Swt. berfirman: fa ashlihû bayna akhawaykum (Karena itu,  damaikanlah kedua saudara kalian). Karena bersaudara, normal dan alaminya kehidupan mereka diliputi kecintaan, perdamaian, dan persatuan.  Jika terjadi sengketa dan peperangan di antara mereka, itu adalah penyimpangan, yang harus dikembalikan lagi ke keadaan normal dengan meng-ishlâh-kan mereka yang bersengketa, yakni mengajak mereka untuk mencari solusinya pada hukum Allah dan Rasul-Nya.
Kata akhawaykum (kedua saudara kalian) menunjukkan jumlah paling sedikit terjadinya persengketaan.  Jika dua orang saja yang bersengketa sudah wajib didamaikan, apalagi jika lebih dari dua orang. Digunakannya kata akhaway (dua orang saudara) memberikan makna, bahwa sengketa atau pertikaian di antara mereka tidak mengeluarkan mereka dari tubuh kaum Muslim. Mereka tetap disebut saudara. Ayat sebelumnya pun menyebut dua kelompok yang saling berperang sebagai Mukmin. Adapun di-mudhâf-kannya kata  akhaway dengan kum (kalian, pihak yang diperintah) lebih menegaskan kewajiban ishlâh (mendamaikan) itu sekaligus menunjukkan takhshîsh (pengkhususan) atasnya. Artinya, segala sengketa di antara sesama Mukmin adalah persoalan internal umat Islam, dan harus mereka selesaikan sendiri.
Perintah dalam ayat ini merupakan penyempurna perintah ayat sebelumnya. Ayat sebelumnya mengatakan: wa in thâ’ifatâni min al-Mu‘minîna [i]qtatalû (jika ada dua golongan dari kaum Mukmin berperang). Kata thâ’ifatâni (dua golongan) dapat membuka celah kesalahan persepsi, seolah ishlâh hanya diperintahkan jika dua kelompok berperang, sedangkan jika dua orang bertikai, apalagi tidak sampai perang ([i]qtatalû) seperti hanya saling mencaci dan memaki, dan tidak menimbulkan kerusakan umum, tidak harus di-ishlâh.  Karena itu, firman Allah Swt. bayna akhawaykum itu menutup celah salah persepsi itu. Jadi, meski yang bersengketa hanya dua orang Muslim dan masih dalam taraf yang paling ringan, ishlâh harus segera dilaksanakan.
Selanjutnya Allah Swt. berfirman: wa [i]ttaqû Allâh la‘allakum turhamûn  (dan bertakwalah kalian kepada Allah supaya kalian mendapat rahmat). Takwa harus dijadikan panduan dalam melakukan ishlâh dan semua perkara. Dalam melakukan ishlâh itu, kaum Mukmin harus terikat dengan kebenaran dan keadilan; tidak berbuat zalim dan tidak condong pada salah satu pihak. Sebab, mereka semua adalah saudara yang disejajarkan oleh Islam. Artinya, sengketa itu harus diselesaikan sesuai dengan ketentuan hukum-hukum Allah, yakni ber-tahkîm pada syariat. Dengan begitu, mereka akan mendapat rahmat Allah Swt.
Membangun Ukhuwah Islamiyah, Menolak 'Ashabiyyah
Jelas sekali ayat ini mewajibkan umat Islam agar bersatu dengan akidah Islam sebagai landasan persatuan mereka. Islam menolak setiap paham selain akidah Islam sebagai dasar persatuan. Nasionalisme, misalnya, menurut Islam, termasuk 'ashâbiyyah (fanatisme golongan) yang terlarang. Rasul saw. bersabda:

«لَيْسَ مِنَّا مَنْ دَعَا إِلَى عَصَبِيَّةٍ وَلَيْسَ مِنَّا مَنْ قَاتَلَ عَلَى عَصَبِيَّةٍ وَلَيْسَ مِنَّا مَنْ مَاتَ عَلَى عَصَبِيَّةٍ»
Tidak termasuk golongan kami orang yang menyerukan 'ashabiyyah, yang berperang karena 'ashabiyyah, dan yang mati membela 'ashabiyyah (HR Abu Dawud).

Seseorang pernah bertanya kepada Rasul saw., “Apakah seseorang mencintai kaumnya termasuk 'ashabiyyah?” Beliau menjawab:
«لاَ، وَلَكِنْ مِنْ الْعَصَبِيَّةِ أَنْ يُعِينَ الرَّجُلُ قَوْمَهُ عَلى الظُّلْمِ»
Tidak. Akan tetapi, termasuk 'ashabiyyah jika seseorang menolong kaumnya atas dasar kezaliman. (HR Ibnu Majah).

Nasionalisme adalah paham yang menjadikan kesamaan bangsa sebagai dasar persatuan. Paham ini termasuk bagian dari seruan-seruan jahiliah (da‘wâ al-jâhiliyyah). Nasionalisme menjadikan loyalitas dan pembelaan terhadap bangsa mengalahkan loyalitas dan pembelaan terhadap Islam. Halal-haram pun akan dikalahkan ketika bertabrakan dengan ‘kepentingan nasional’. Akibatnya, kepentingan bangsa, meski menyalahi syariat, akan dibela. Jelas paham ini termasuk 'ashâbiyyah yang diharamkan Islam.

Perwujudan Ukhuwah Islamiyah
Ukhuwah Islamiyah harus diwujudkan secara nyata. Syariat telah menjelaskan banyak sekali sikap dan perilaku sebagai perwujudannya. Misal, sikap saling mencintai sesama Muslim.  Rasul saw. bersabda:

«لاَ تَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ حَتَّى تُؤْمِنُوا وَلاَ تُؤْمِنُوا حَتَّى تَحَابُّوا ...»
Kalian tidak masuk surga hingga kalian beriman dan belum sempurna keimanan kalian hingga kalian saling mencintai … (HR Muslim).

Kaum Muslim juga harus saling bersikap dzillah; meliputi kasih-sayang, welas asih, dan lemah lembut (QS al-Maidah [5]: 54); bersikap rahmah terhadap umat Islam (QS al-Fath [48]: 29); dan  rendah hati kepada kaum Mukmin (QS al-Hijr [15]: 88).
Mereka juga diperintahkan untuk tolong-menolong; membantu kebutuhan dan menghilangkan kesusahan saudaranya; melindungi kehormatan, harta, dan darahnya; menjaga rahasianya; menerima permintaan maafnya; dan saling memberikan nasihat. Masih sangat banyak manfestasi ukhuwah lainnya.
Harus dicatat, wujud ukhuwah islamiyah tidak hanya bersifat individual, namun juga harus diwujudkan dalam tatanan kehidupan yang dapat menjaga keberlangsungannya. Di sinilah Islam telah mewajibkan umatnya agar hanya memiliki satu negara dan satu kepemimpinan yang dipimpin oleh seorang khalifah. Rasulullah saw. bersabda:

«إِذَا بُويِعَ لِخَلِيفَتَيْنِ فَاقْتُلُوا اْلآخَرَ مِنْهُمَا»
Jika dibaiat dua orang khalifah, maka bunuhlah yang terakhir dari keduanya. (HR Muslim).

Islam juga melarang setiap usaha memisahkan diri dari Khilafah.  Allah Swt. memerintahkan Khalifah untuk memerangi kaum bughat (pemberontak) hingga mereka mau kembali ke pangkuan Khilafah (QS al-Hujurat [49]: 9). Nabi saw. pernah bersabda:

«مَنْ أَتَاكُمْ وَأَمْرُكُمْ جَمِيعٌ عَلَى رَجُلٍ وَاحِدٍ يُرِيدُ أَنْ يَشُقَّ عَصَاكُمْ أَوْ يُفَرِّقَ جَمَاعَتَكُمْ فَاقْتُلُوهُ»
Siapa saja yang datang kepada kalian—sedangkan urusan kalian berada di tangan seseorang (Khalifah)—lalu dia hendak memecah-belah ikatan kesatuan dan mencerai-beraikan jamaah kalian, maka bunuhlah dia. (HR Muslim dari Arfajah).

Islam menetapkan, kesatuan umat dan negara merupakan salah satu qâdhiyyah mashiriyyah (perkara utama). Sebab, asy-Syâri‘ telah menjadikan hidup dan mati untuk menyelesaikannya. Dengan kesatuan itu, kaum Mukmin menjadi kuat, sebagaimana sabda Rasul saw.:

«الْمُؤْمِنُ لِلْمُؤْمِنِ كَالْبُنْيَانِ يَشُدُّ بَعْضُهُ بَعْضًا»
Mukmin dengan Mukmin lainnya bagaikan satu bangunan; sebagian menguatkan sebagian lainnya. (HR. Bukhari, at-Tirmidzi, an-Nasa'i dan Ahmad).

Sayang, saat kaum Muslim terbagi dalam banyak negara seperti sekarang, mereka menjadi umat yang lemah, terpecah-belah, dan mudah diadu-domba. Akhirnya, mereka mudah dikuasai musuh-musuh mereka.
Ukhuwah umat Islam yang centang-perenang saat ini harus segera diakhiri. Caranya, Daulah Khilafah Islamiyah harus segera ditegakkan, niscaya ukhuwah islamiyah pun akan nyata kembali.

DAFTAR PUSTAKA
Ø  Al-qur’an digital Al-Kalam
Ø  Zamahsyari, al-Kasyâf, 2/356, Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, Beirut. 1995; an-Nasafi,  Madârik at-Tanzîl wa Haqâ’iq al-Ta’wîl, 2/583, Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, Beirut. 1995; asy-Syawkani, Fath al-Qadîr, 5/63, Dar al-Fikr, Beirut. tt; Abu Thayyib al-Qinuji, Fath al-Bayân, XIII/141, Idarat Ihya’ al-Turats al-Islami, Qathar.1989.
Ø  Abu Hayyan al-Andalusi, Tafsîr al-Bahr al-Muhîth, 8/111, Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, Beirut.1993; as-Samin al-Halbi, Ad-Durr al-Mashûn fî ‘Ulûm al-Maknûn, 6/170, Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, Beirut. 1994; Ar-Razi, Mukhtâr ash-Shihâh, hlm. 29, Dar al-Fikr, Beirut. 1992.
Ø  An-Nabhani, asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyyah, 3/192, Min Mantsurat Hizb al-Tahrir, al-Quds. 1953.
Ø  Ash-Shabuni, Shafwat al-Tafâsir, 3/217, Dar al-Fikr, Beirut. 1996; Ar-Razi, Mafâtîh al-Ghayb, 14/11, Dar  al-Kutub al-Ilmiyyah, Beirut. 1990; Wahbah az-Zuhayli, Tafsîr al-Munîr, 25/239, Dar al-Fikr, Beirut. 1991.
Ø  Al-Qurthubi, al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur’ân, 8/212, Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, Beirut. 1993.
Ø  Ash-Shabuni, Shafwat al-Tafâsir, 3/217.
Ø  Ar-Razi, Mafâtîh al-Ghayb, 14/111.
Ø  Al-Qasimi, Mahâsin at-Ta’wîl, 8/529, Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, Beirut. 1997.
Ø  Al-Alusi, Rûh al-Ma’ânî, 13/303; Abu Hayyan al-Andalusi, Tafsîr al-Bahr al-Muhîth, 8/111.
Ø  Al-Alusi, Rûh al-Ma’ânî , 13/303.
Ø  Ar-Razi, Mafâtîh al-Ghayb, 14/111.
Ø  Wahbah az-Zuhayli, Tafsîr al-Munîr, 25/239.
Ø  Abdul Qadim Zallum, Kayfa Hudimat al-Khilâfah, hlm. 197, Dar al-Ummah, Beirut. 1990.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar