JENIS-JENIS HUKUM
Hukum terdiri atas bermacam-macam. Untuk mengetahui tentang
macam-macam hukum, ada beberapa penggolongan hukum.
a . Hukum menurut
Bentuknya
Menurut bentuknya, hukum dikelompokkan sebagai berikut.
1) Hukum tertulis
adalah hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan. Hukum
tertulis dapat merupakan hukum tertulis yang dikodifikasikan dan hukum tertulis
yang tidak dikodifikasikan.
2) Hukum tak tertulis
adalah hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak
tertulis. Hukum tak tertulis juga disebut hukum kebiasaan. Hukum tidak tertulis
ditaati seperti suatu peraturan perundangan.
b . Hukum menurut
Tempat Berlakunya
Menurut tempat berlakunya, hukum dibedakan sebagai berikut.
1) Hukum nasional adalah hukum yang berlaku dalam suatu
negara.
2) Hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan
hukum dalam dunia internasional.
3) Hukum asing adalah hukum yang berlaku di negara lain.
4) Hukum lokal adalah hukum yang berlaku di suatu daerah
atau wilayah tertentu.
c . Hukum menurut
Sumbernya
Menurut sumbernya, hukum dapat digolongkan sebagai berikut.
1) Undang-undang adalah hukum yang tercantum dalam peraturan
perundangan.
2) Hukum kebiasaan adalah hukum yang terletak dalam
peraturan-peraturan kebiasaan.
3) Hukum traktat adalah hukum yang ditetapkan oleh
negara-negara di dalam suatu perjanjian antarnegara.
4) Hukum yurisprudensi adalah hukum yang terbentuk karena
keputusan hakim.
d . Hukum menurut
Waktu Berlakunya
Menurut waktu berlakunya, hukum dapat digolongkan sebagai
berikut.
1) Hukum positif (ius constitutum) adalah hukum yang berlaku
sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Hukum
positif (ius constitutum) disebut juga tata hukum.
2) Ius constituendum adalah hukum yang diharapkan berlaku
pada waktu yang akan datang.
3) Hukum asasi adalah hukum yang berlaku di mana-mana dalam
segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tidak mengenal batas
waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapa pun di
seluruh tempat.
e . Hukum menurut
Isinya
Menurut isinya, hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut.
1) Hukum privat adalah kumpulan hukum yang mengatur
hubungan-hubungan antarorang dengan menitikberatkan kepada kepentingan
perseorangan. Hukum privat juga disebut hukum sipil. Contoh: KUH Perdata dan
KUH Dagang.
2) Hukum publik adalah kumpulan hukum yang mengatur
hubungan-hubungan antara negara dengan alat perlengkapannya atau antara negara
dengan perorangan. Hukum publik bertujuan untuk melindungi kepentingan umum. Hukum
publik juga disebut hukum negara.
f . Hukum menurut
Wujudnya
Menurut wujudnya, hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut.
1) Hukum objektif adalah hukum dalam suatu negara yang
berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu. Hukum ini untuk
menyatakan peraturan yang mengatur antara dua orang atau lebih. Contoh: Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
2) Hukum subjektif adalah hukum yang dihubungkan dengan
seseorang tertentu dan dengan demikian menjadi hak. Contoh: Kitab Undang-Undang
Hukum Militer.
g . Hukum menurut
Sifatnya
Menurut sifatnya, hukum dapat digolongkan sebagai berikut.
1) Hukum yang memaksa adalah hukum yang dalam keadaan
bagaimana pun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak. Contoh: hukum pidana
2) Hukum yang mengatur adalah hukum yang dapat
dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan
sendiri dalam suatu perjanjian. Contoh: hukum dagang.
h . Hukum menurut
Cara Mempertahankannya
Menurut cara mempertahankannya, hukum dapat dikelompokkan
sebagai berikut.
1) Hukum materiil adalah hukum yang memuat
peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan
yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan. Contoh: hukum pidana,
hukum perdata, dan hukum dagang.
2) Hukum formal adalah hukum yang memuat peraturan-peraturan
yang mengatur cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materiil atau
suatu peraturan yang mengatur cara mengajukan suatu perkara ke muka pengadilan
dan bagaimana caranya hakim memberi putusan. Hukum formal disebut hukum acara.
Contoh: hukum acara pidana dan hukum acara perdata
Tidak ada komentar:
Posting Komentar